SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kematian. (Dok. Solopos.com)

Akta Kematian (google image)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia dinilai masih rendah karena jumlah pemohonnya selama ini belum sebanding dengan jumlah warga yang meninggal dunia.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Hendro Martoyo melalui Kabid Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti di Kudus, Senin (17/11/2014), jumlah pemohon akta kematian dari Januari hingga Oktober 2014 tercatat hanya 98 orang.

Sementara jumlah pemohon pada 2013, kata dia, juga rendah karena hanya 105 pemohon.

“Kami perkirakan jumlah warga yang meninggal jauh lebih banyak dibanding dengan pihak yang mengajukan pengurusan akta kematian,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Mayoritas pemohon akta kematian tersebut, lanjut dia, didominasi warga Tionghoa yang dibutuhkan untuk pembagian harta warisan.

Pada tahun 2009, masyarakat di Kabupaten Kudus yang hendak mendapatkan santunan kematian salah satu persyaratannya harus melampirkan fotokopi akta kematian anggota keluarganya yang meninggal.

Akan tetapi, kata dia, persyaratan tersebut tidak diberlakukan lagi, karena demi mempermudah pengurusannya cukup melampirkan surat keterangan meninggal dari pemerintah desa setempat.

Upaya mendorong masyarakat untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia, kata dia, ditempuh lewat surat edaran kepada masing-masing desa setiap empat bulan.

“Setiap ada pertemuan juga mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya yang memiliki anggota keluarga yang meninggal segera mengurus akta kematian tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Selain gratis, kata dia, persyaratannya cukup menyerahkan surat pengantar dari desa/kelurahan, surat kematian dari desa atau rumah sakit serta fotokopi KTP dan KK.

Aturannya, lanjut dia, pengurusan akta kematian maksimal dua bulan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya