Jateng
Selasa, 18 November 2014 - 05:50 WIB

KEDISPLINAN WARGA : Kesadaran Urus Akta Kematian di Kudus Masih Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kematian. (Dok. Solopos.com)

Akta Kematian (google image)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia dinilai masih rendah karena jumlah pemohonnya selama ini belum sebanding dengan jumlah warga yang meninggal dunia.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Hendro Martoyo melalui Kabid Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti di Kudus, Senin (17/11/2014), jumlah pemohon akta kematian dari Januari hingga Oktober 2014 tercatat hanya 98 orang.

Sementara jumlah pemohon pada 2013, kata dia, juga rendah karena hanya 105 pemohon.

“Kami perkirakan jumlah warga yang meninggal jauh lebih banyak dibanding dengan pihak yang mengajukan pengurusan akta kematian,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Mayoritas pemohon akta kematian tersebut, lanjut dia, didominasi warga Tionghoa yang dibutuhkan untuk pembagian harta warisan.

Pada tahun 2009, masyarakat di Kabupaten Kudus yang hendak mendapatkan santunan kematian salah satu persyaratannya harus melampirkan fotokopi akta kematian anggota keluarganya yang meninggal.

Akan tetapi, kata dia, persyaratan tersebut tidak diberlakukan lagi, karena demi mempermudah pengurusannya cukup melampirkan surat keterangan meninggal dari pemerintah desa setempat.

Advertisement

Upaya mendorong masyarakat untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia, kata dia, ditempuh lewat surat edaran kepada masing-masing desa setiap empat bulan.

“Setiap ada pertemuan juga mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya yang memiliki anggota keluarga yang meninggal segera mengurus akta kematian tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Selain gratis, kata dia, persyaratannya cukup menyerahkan surat pengantar dari desa/kelurahan, surat kematian dari desa atau rumah sakit serta fotokopi KTP dan KK.

Aturannya, lanjut dia, pengurusan akta kematian maksimal dua bulan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif