Jateng
Minggu, 1 September 2019 - 14:50 WIB

Kejaksaan Catat Kebocoran Banprov Jateng di Kendal dan Pekalongan Rp7,5 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana keuangan Bantuan Provinsi Jawa Tengah (Banprov Jateng) 2018 untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan mencapai Rp7,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan hitungan nilai kerugian negara korupsi Banprov di bidang pendidikan itu masing-masing Rp3,1 miliar untuk Pekalongan dan Rp4,4 miliar untuk Kendal. “Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan laptop oleh dinas pendidikan setempat,” ungkapnya di Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/8/2019).

Advertisement

Menurut dia, sudah ada sekitar 30 saksi fakta dan dua ahli yang dimintai keterangan dalam perkara itu. Para saksi yang sudah dimintai keterangan, kata dia, di antaranya pejabat di dinas pendidikan kedua kabupaten serta pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, kata dia, akan dipanggil para kepala sekolah penerima bantuan laptop yang bersumber dari dana provinsi itu. Adapun penyimpangan yang terjadi dalam perkara ini, kata dia, pengadaan komputer jinjing untuk sekolah-sekolah di dua kabupaten tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

“Ini sudah naik ke penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangkanya,” katanya.

Advertisement

Dalam penyaluran dana bantuan keuangan provinsi di bidang pendidikan ini sendiri, Kabupaten Pekalongan memperoleh Rp12 miliar dan Kendal Rp10,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif