SOLOPOS.COM - Ilustrasi kiprah kejaksaan. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Kejaksaan Jateng selama 2017 ini mencatat lima jaksa melakukan pelanggaran indisipliner dan perbuatan tercela.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat adanya lima jaksa yang bertugas di berbagai wilayah di provinsi ini terbukti melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga Juli 2017.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Ada lima jaksa yang melakukan pelanggaran indisipliner dan perbuatan tercela,” kata Kepala Kejakti Jateng Sugeng Pudjianto di Kota Semarang, Minggu (23/7/2017).

Menurut dia, para jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut telah dijatuhi hukuman sesuai pelanggarannya. Selain jaksa, lanjut dia, terdapat pegawai di bidang tata usaha yang juga tercatat melakukan pelanggaran.

Bahkan, imbuh dia, pada periode ini terdapat satu pegawai di bidang tata usaha yang harus diberhentikan tidak dengan hormat. Sayangnya Kajari Sugeng Pudjianto tidak menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan para pegawai kejaksaan di Jateng itu sehingga mereka harus dipecat.

Secara umum, kata dia, terdapat 705 jaksa yang bertugas di berbagai kejaksan di Jateng. Selama periode Januari hingga Juli 2017, terdapat 18 pegaduan tentang kinerja pegawai kejaksaan yang masuk.

Dari jumlah tersebut, 15 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti. Hasilnya, kata Sugeng, tujuh laporan dinyatakan terbukti, sementara delapan sisanya tidak terbukti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya