Jateng
Selasa, 11 Desember 2018 - 21:50 WIB

Kejakti Jateng Akui Belum Eksekusi 3 Taruna Akpol

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan mengakui belum dilakukannya eksekusi terhadap tiga taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terpidana kasus penganiayaan hingga tewas junior mereka, Brigadir Taruna M. Adam, pada 2017. Padahal, hukuman mereka telah diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman berkilah belum diterimanya salinan putusan kasasi MA sebagai latar belakang tidak dilakukannya eksekusi putusan peradilan tingkat rendah. “Belum, kami juga masih menunggu kemungkinan mereka mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,” kata Sadiman di Kota Semarang, Jateng, Selasa (11/12/2018).

Advertisement

Diakuinya pelaksanaan eksekusi yang menunggu putusan PK tersebut bersifat kasuistis. Ia bahkan mengaku belum bisa memastikan apakan putusan MA akan langsung diseksekusi atau tidak.

Sebelumnya, MA telah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap empat taruna akpol dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keempat taruna tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

Pada persidangan tingkat pertama di PN Semarang, Christian Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni pidana penjara selama satu tahun. Tiga taruna lain penyiksa junior hingga tewas dijatuhi hukuman PN Semarang enam bulan dan 20 hari. Pada kenyataannya, MA memperberat hukuman keempat taruna Akpol tersebut menjadi tiga tahun penjara.

Advertisement

Nyatanya, Kejaksaan Jateng tak kunjung mengeksekusi putusan itu, Karena tak kunjung diekekusi, tiga terpidana, yakni Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury leluasa melanjutkan pendidikan di Akpol.

Kenyataan tersebut diakui Kabag Humas Akpol Semarang Kombes Pol. Eko Waluyo. Namun, katanya, ketiga taruna tersebut diturunkan tingkat mereka sebagai hukuman disiplin atas perkara tersebut. Sedangkan, Christian Atmadibrata telah dikeluarkan dari akademi pencetak perwira polisi itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif