Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah mengakui telah memperoleh laporan dugaan tindak pidana korupsi di BRI Cabang Kendal. Potensi kerugian negara akibat kejahatan itu mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Perkara baru, hasil koordinasi dengan BRI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jateng, Jumat (20/9/2019).
Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Menurut dia, perkara ini merupakan temuan dari BRI yang selanjutnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi. Ketut sendiri belum bisa menjelaskan lebih detail perihal penyelidikan baru tersebut. Namun, menurut dia, modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Kendal tersebut hampir mirip dengan dugaan korupsi di BRI Purbalingga yang sedang ditangani kejaksaan.
“Hampir sama, ada kredit yang dipotong di internal pegawai,” ungkapnya. Ia mengharapkan hasil investigasi yang dilakukan oleh BRI tersebut segera diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya