Jateng
Sabtu, 29 Juni 2019 - 02:50 WIB

Kejakti Jateng Tangani Kasus Kredit Fiktif BRI Purbalingga

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani kasus dugaan pembobolan BRI cabang Purbalingga dengan modus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian sekitar Rp28 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka, lanjut dia, merupakan oknum nasabah yang diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit.

Advertisement

“Ketiga orang ini mengajukan kredit namun dengan data yang dipalsukan,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019) petang.

Kejaksaan sendiri, lanjut dia, juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai BRI dalam perkara ini. Kusni tidak menjelaskan secara detil modus kredit fiktif yang diajukan oleh ketiga tersangka.

Namun menurut dia, perhitungan sementara akibat tindak pidana pencurian uang negara itu mencapai sekitar Rp28 miliar. Kusnin menambahkan tersangka dalam kredit fiktif ini juga masih dimungkinkan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif