Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan direktur Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Temanggung menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Namun, di Kejaksaan Jateng, kerugian yang terdeteksi akibat koruosi itu meningkat. Kejari Temanggung menahan dua direktur BKK Pringsurat, Suharno dan Riyanto, karena disangka korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp103 miliar. Kepala Kejakti Jateng Sadiman, Selasa (11/12/2018), menyebut kerugian negara yang timbul mencapai Rp123 miliar.
“Tersangkanya sudah ditahan, mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sadiman di Kota Semarang, Jateng.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan ini merupakan salah satu yang terbesar yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun ini. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.
Selama periode 2009 sampai 2017, Suharno menjabat direktur utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur. Berdasarkan hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp2,5 miliar. Sisa uang milik nasabah itu diketahui ditempatkan di rekening Koperasi Inti Dana.
Kedua tersangka diduga menikmati hasil cashback dan voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya