SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal (tengah) memasukan barang bukti sertifikat palsu dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Grobogan, Rabu (27/7/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti dari 59 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Grobogan, Rabu (27/7/2022).

Pemusnahan barang bukti kejaksaan dengan cara diblender, dibakar, digilas, hingga di potong menggunakan gergaji mesin.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Grobogan.

Menurut Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry Hary Ardianto, barang bukti yang dimusnahkan dari 59 perkara sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan menurut Ferry antara lain dari perkara narkotika, pencabulan, penganiayaan, pencurian hingga pemalsuan sertifikat.

Baca juga: Gegara Konsleting, Empat Rumah di Gubug Grobogan Terbakar

Rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Grobogan yakni, dari perkara narkotika berupa tembakau ganja sintetis, sabu sabu, obat-obatan terlarang berupa Hexymer, Valdimex, Diazepam.

Kemudian Atarax, Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol Hcl dan berbagai jenis merk handphone, bukti transferan dan alat jenis lainnya dalam perkara ini.

Perkara cabul ada 2 perkara dengan barang bukti kaos dan celana dan alat jenis lainnya. Perkara Kehutanan sebanyak 6 perkara berupa alat untuk memikul kayu, tali tambang plastik, kapak dan gergaji gorok dan alat jenis lainnya.

Lalu dari 6 perkara penganiayaan berupa sabit, pisau lipat dan alat jenis lainnya. Perkara pencurian sebanyak 9 perkara terdiri dari linggis, kunci berbagai ukuran, obeng, dan alat jenis lainnya.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor

Selanjutnya ada 11 perkara perjudian dengan barang bukti kupon pasangan judi, buku ramalan, kalkultor, bolpoint, staples, handphone dan alat jenis lainnya.

Empat perkara penipuan berupa flashdisk, stempel, surat-surat, berkas, emas imitasi berbagai jenis. Perkara pemerasan dengan barang bukti helm, tas, ID card dan amplop.

Terakhir adalah perkara pemalsuan sertifikat dengan barang bukti terdiri dari 29 Sertifikat palsu, 13 Blanko Sertifikat, 34 Blanko Surat Ukur, 64 Blanko Buku Tanah, 105 Blanko Buku Tanah beserta surat ukur.

“Kegiatan ini sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” jelas Kasi Intel Kjari Grobogan Frenky Wibowo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya