SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti perkara inkrah di Kejari Grobogan, Selasa (9/5/2023). (Istimewa/Instagram @infogrobogan.id)

Solopos.com, GROBOGAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah inkrah di halaman kantor setempat, Selasa (9/5/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berasa dari perkara kasus pidana sejak November 2022-Mei 2023.

Selain Kejari Grobogan, pemusnahan barang bukti juga dihadiri Poles Grobogan dan Dinas Kesehatan Grobogan. Informasi itu diunggah di Instagram @infogrobogan.id, Selasa.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Kejari Grobogan, melalui Kepala (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara. Perkara narkotika dan pencurian mendominasi kasus pidana dalam rentang tersebut.

Puluhan perkara yang sudah inkrah di Kejari Grobogan selama kurun waktu November 2022-Mei 2023 terdiri atas tujuh perkara perkara narkotika dan UU Kesehatan, enam perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian.

Selanjutnya empat perkara perjudian, dua perkara terkait minyak & gas, tiga perkara penipuan, satu perkara pemalsuan uang, satu perkara pembunuhan, satu perkara penadahan, dan satu tindak pidana lainnya.

Terkait obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan pakaian, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya seperti ditulis di @infogrobogan.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya