Jateng
Selasa, 9 Mei 2023 - 15:19 WIB

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Ada Narkoba & Uang Palsu

Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti perkara inkrah di Kejari Grobogan, Selasa (9/5/2023). (Istimewa/Instagram @infogrobogan.id)

Solopos.com, GROBOGAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah inkrah di halaman kantor setempat, Selasa (9/5/2023). Barang bukti yang dimusnahkan berasa dari perkara kasus pidana sejak November 2022-Mei 2023.

Selain Kejari Grobogan, pemusnahan barang bukti juga dihadiri Poles Grobogan dan Dinas Kesehatan Grobogan. Informasi itu diunggah di Instagram @infogrobogan.id, Selasa.

Advertisement

Kepala Kejari Grobogan, melalui Kepala (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara. Perkara narkotika dan pencurian mendominasi kasus pidana dalam rentang tersebut.

Puluhan perkara yang sudah inkrah di Kejari Grobogan selama kurun waktu November 2022-Mei 2023 terdiri atas tujuh perkara perkara narkotika dan UU Kesehatan, enam perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian.

Selanjutnya empat perkara perjudian, dua perkara terkait minyak & gas, tiga perkara penipuan, satu perkara pemalsuan uang, satu perkara pembunuhan, satu perkara penadahan, dan satu tindak pidana lainnya.

Advertisement

Terkait obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan pakaian, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya seperti ditulis di @infogrobogan.id.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif