SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANGKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berencana melelang sejumlah sepeda motor dan mobil hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Sesuai rencana, batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.

Adapun untuk mobil, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.

“Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak,” kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Eviyawati seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/11/2023).

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya