Jateng
Minggu, 12 November 2023 - 18:16 WIB

Kejari Semarang Lelang Kendaraan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANGKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berencana melelang sejumlah sepeda motor dan mobil hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Advertisement

Sesuai rencana, batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.

Adapun untuk mobil, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.

“Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak,” kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Eviyawati seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/11/2023).

Advertisement

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif