Jateng
Rabu, 23 November 2022 - 15:43 WIB

Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Sepatu Nike Abal-Abal

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepatu. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan ribuan sepatu bermerek Nike palsu atau abal-abal di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/11/2022). Ribuan sepatu Nike imitasi itu dimusnahkan setelah perkaranya diputuskan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Semarang, Emy Munfarida, Rabu.

Advertisement

Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selain sepatu Nike imitasi atau abal-abal, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu , ganja, ribuan pil koplo, dan 112 telepon seluler.

Emy menyebut telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Tak Dijual di Indonesia, Ratusan Sepatu Nike PT SCI Salatiga Dicuri Karyawan

Ia menuturkan pemusnahan berbagai barang bukti pidana, termasuk sepatu Nike abal-abal atau palsu, itu berasal dari 150 perkara. Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.

Ia menambahkan pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif