SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, Semarang– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi senilai Rp35 miliar.

“Akan kami panggil ulang secepatnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir di Semarang, Senin (30/6/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelumnya, Bambang Widiyanto mangkir dari panggilan kejaksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut dia, jika memang sudah tidak sakit lagi yang bersangkutan segera dipanggil ulang.

“Mudah-mudahan sudah tidak sakit,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut dia, kejaksaan tidak akan memaksakan jika yang bersangkutan memang belum memungkinkan untuk dipanggil.

Ia menuturkan jika memang tersnagka masih sakit, maka kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menahan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi Bambang dan Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan TI di Bank Jateng yang mulai diselidiki Kepolisian pada 2013.

Dari hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2006 tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya