SOLOPOS.COM - Legislator DPRD Karanganyar mengisi lembar LHKPN di Gedung DPRD setempat, Selasa (11/8/2015) siang. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Kekayaan pejabat dilaporkan ke KPK, termasuk kalangan legislator atau DPRD Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 82 legislator dari DPRD Jawa Tengah (Jateng) telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Sekretaris DPRD Jateng, Indra Surya, menyebutkan jumlah legislator yang telah menyerahkan LHKP ke KPK itu belum seluruhnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong legislator yang belum menyerahkan untuk segera melaksanakan kewajiban menyerahkan LHKPN sebelum 30 September 2017.

“Mudah-mudahan sebelum batas waktu penyerahan, seluruh anggota DPRD Jateng sudah menyerahkan LHKPN sehingga kami bisa menjadi contoh pelaksanaan pakta integritas pemberantasan korupsi,” terang Indra seperti dilansir laman berita Antara.

Senada juga dituturkan Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. Politikus dari PDI Perjuangan itu juga telah mendesak pimpinan dan anggota DPRD Jateng untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke KPK secepatnya.

“Kewajiban pimpinan dan anggota dewan melaporkan harta kekayaan itu sesuai dengan keputusan DPRD Jateng tentang Peraturan Tata Tertib Pasal 38 Huruf L,” terang Rukma.

Rukma mengatakan keputusan DPRD Jateng terkait LHKPN merupakan sikap yang serius dalam upaya memberantas korupsi. Rukma juga mengklaim jika DPRD Jateng menjadi satu-satunya lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki sikap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya