SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kekayaan pejabat di Temanggung tak banyak yang dilaporkan.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, M. Najib Wahito, di Temanggung, Selasa (1/12/2015), mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Kabupaten Temanggung dalam menyampaikan LHKPN pada KPK sebesar 54 persen, sedangkan tingkat kepatuhan secara nasional sekitar 75 persen.

Ia mengatakan hal tersebut usai rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi 2015 di Graha Bhumi Phala Kabupaten Temanggung. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD, penyelenggara negara, pimpinan dan pejabat satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Temanggung.

“Di Kabupaten Temanggung terdapat 96 penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN ke KPK, tetapi baru 52 penyelenggara yang laporan, 44 penyelenggara sisanya atau 46 persen lainnya tidak laporkan harta kekayaan,” katanya.

Ia menyebutkan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dari jajaran eksekutif sebanyak 31 orang, yang telah melapor 28 orang atau 90 persen dan yang belum melapor tiga orang.

Kemudian kalangan BUMD dari 20 orang yang wajib lapor, yang telah melapor sebanyak 15 orang dan kalangan legislatif yang tertinggi belum menyampaikan LKHPN, dari 45 anggota DPRD yang melapor baru sembilan orang, sedangkan 36 anggota lainnya belum melapor.

Menyinggung masalah sanksi bagi mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya, dia mengatakan bagi eksekutif berupa sanksi administratif, sedangkan untuk legislatif masih perlu koordinasi lebih lanjut.

Bupati Temanggung, Bambang Sukarno mengatakan sebenarnya pihaknya telah menindaklanjuti adanya pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut. “Pejabat yang bersangkutan akan kami panggil dan ditegur agar menyampaikan LHKPN. Temuan KPK ini akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya