SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diakui Bapermas Kota Salatiga masih ditangani secara memprihatinkan.

Semarangpos.com, SALATIGA – Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan (Bapermas) Kota Salatiga menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Salatiga masih memprihatinkan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bapermas Kota Salatiga, Tafif Zufro Ningdyah, saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Bapermas, Jl Hasanudin, Sidomukti, Salatiga, Jumat (13/5/2016) pagi.

Tafif menilai minimnya penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak itu terlihat dari belum adanya fasilitas rumah aman bagi korban. Rumah aman ini berfungsi untuk melindungi korban dari intimidasi keluarga pelaku maupun sorotan warga di sekitarnya yang mengetahui kasus yang dialami.

“Kami sebenarnya sudah mengajukan fasilitas rumah aman kepada pemerintah setempat. Tapi, sampai saat ini belum ada realisasinya. Lokasi yang baik untuk menampung para korban hingga kini belum diperoleh,” ujar Tafif.

Tafif mengungkapkan tingkat kekerasan seksual pada anak di Kota Salatiga terbilang cukup rawan. Terbukti, selama 2016 ini sudah ada dua kasus pelecehan seksual kepada anak yang dilaporkan kepada Bapermas Kota Salatiga.

“Kasus yang pertama itu terjadi di Kumpulrejo. Kasus itu terjadi pada anak TK yang diperkosa oleh tiga siswa SD. Sedangkan, yang kedua terjadi baru-baru ini,” imbuh Tafif.

Tafif menambahkan kekerasan seksual yang terjadi pada anak TK di Kumpulrejo itu sudah ditangani. Meski belum memiliki rumah aman, korban dan keluarganya sudah diungsikan ke rumah saudaranya yang letaknya jauh dari tempat tinggal sebelumnya.

Sementara itu, untuk para pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan cara mendatangi rumah maupun sekolah secara reguler. Hal ini dilakukan agar para pelaku tidak melakukan perbuatan seperti sebelum yang merugikan orang lain.

“Kalau kami pribadi sebenarnya ingin pelaku dihukum. Tapi, undang-undang negara kita kan tidak bisa karena pelaku masih di bawah umur. Jadi untuk penangannya, kami tetap melakukan pengawasan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga,” beber Tafif.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya