SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

ilustrasi.dok

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik menggelar aksi solidaritas di Semarang, Jumat (14/11/2014), mengecam aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap para jurnalis di Makassar.

Promosi Penyaluran KUR BRI hingga Akhir April 2024 Capai Rp59,96 Triliun

Berbagai poster dibentangkan sebagai bentuk pengecaman atas aksi kekerasan terhadap jurnalis, di antaranya bertuliskan “Save Jurnalis”, “Stop Kekerasan Pada Jurnalis”, dan “Pak Polisi, Sakitnya Tuh Di sini”.

Para awak media juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan aksi kekerasan yang menimpa rekan mereka saat meliput demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mahasiswa Universitas Negeri Makassar.

Sembari membentangkan poster dan aksi teatrikal, para jurnalis di Semarang itu melakukan orasi yang mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Aksi solidaritas para jurnalis di Semarang yang berlangsung di Bundaran Jalan Pahlawan Semarang itu mendapatkan perhatian dari para pengendara dan masyarakat yang kebetulan melintas kawasan tersebut.

Menurut Arif Nugroho, salah satu jurnalis media cetak nasional, para jurnalis di Kota Semarang menyayangkan perlakuan kasar yang menimpa rekan mereka di Makassar, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Jurnalis di Makassar dipelakukan kasar. Padahal, kita semua tahu jurnalis dilindungi undang-undang. Namun, mereka [jurnalis] dianiaya oleh orang-orang yang seharusnya melindungi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia meminta aksi kekerasan yang menimpa rekan-rekan jurnalis di Makassar agar diusut tuntas oleh kepolisian dan oknum-oknum aparat yang terlibat dalam aksi brutal itu harus dihukum setimpal.

“Meski Kapolri sudah meminta maaf atas terjadinya aksi kekerasan itu, kami minta aksi kekerasan itu tetap diusut tuntas,” tegas mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang tersebut.

Senada dengan itu, Katrin, jurnalis televisi lokal di Semarang juga berharap aksi kekerasan yang menimpa jurnalis tidak terulang lagi karena jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya.

“Kami berharap aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali. Bagaimanapun, wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya,” katanya, seraya membentangkan poster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya