Kelangkaan elpiji 3 kg direspons cepat oleh Pemkab Banyumas. Bupati Banyumas, Achmad Husein menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha hotel yang masih pakai elpiji tiga kilogram
Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini
Kanalsemarang.com, BANYUMAS– Bupati Banyumas Achmad Husein akan memberi sanksi kepada pengusaha hotel, rumah makan, dan ternak ayam yang diketahui menggunakan elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kilogram.
“Saya akan kirim surat dan memberi sanksi kepada pengusaha berskala besar yang menggunakan elpiji 3 kilogram,” kata Bupati saat menggelar pertemuan dengan pemilik agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram di Graha Satria, Purwokerto, seperti dikutip Antara, Rabu (7/1/2015).
Pertemuan tersebut membahas antisipasi kelangkaan elpiji 3 kilogram akibat adanya migrasi dari elpiji 12 kilogram ke bahan bakar gas bersubsidi yang dilakukan pengusaha berskala besar pascakenaikan harga bahan bakar gas nonsubsidi tersebut.
Menurut Bupati, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan kurang dari Rp1,5 juta serta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pemilik agen elpiji 3 kilogram, Nasir meminta Bupati Banyumas untuk membuat peraturan bupati sebagai upaya melindungi warga pengguna elpiji 3 kilogram karena selama ini banyak pengusaha berskala besar yang memborong bahan bakar gas bersubsidi itu.
“Saya minta bupati untuk membuat aturan, sehingga ada dasar hukumnya,” katanya.
Pemilik agen elpiji 3 kilogram lainnya, Bambang Pramono meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menindak tegas pengusaha berskala besar yang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Menurut dia, pengusaha berskala besar itu telah merebut hak warga pengguna elpiji bersubsidi.
“Kami kesulitan mengantisipasi hal itu sehingga perlu adanya peraturan,” katanya.