Jateng
Senin, 14 September 2020 - 17:41 WIB

Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Diberi Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes Covid-19. (Reuters)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Santunan atau bantuan sosial itu akan diberikan langsung melalui rekening keluarga atau ahli waris pasien senilai Rp15 juta.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah (Jateng), Harso Susilo, membenarkan adanya santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 itu.

Pemberian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020.

Advertisement

Pemberian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020.

Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Ceramah di Bandar Lampung

"Iya benar. Jadi ada surat edaran dari Kemensos terkait santunan itu. Persyaratannya nanti diajukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota," kata Harso kepada Semarangpos.com, Senin (14/9/2020).

Advertisement

Dory Harsa Nikah, Penggemar Ambyar Unfollow Berjemaah

Selain itu, pihak keluarga korban harus melampirkan sederet persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP dan KK ahli waris. Fotokopi surat keterangan meninggal dari rumah sakit. Fotokopi hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.

Selanjutnya, ahli waris juga harus menyertakan berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan berasal dari daerah dirawat.

Advertisement

Kisah di Balik Jalur Gowes Gadis Desa dan Gimik Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Ahli waris juga harus menyertakan surat pengantar dari Dinsos setempat, foto korban meninggal, fotokopi tabungan dan nomor rekening, serta surat keterangan ahli waris bermaterai Rp6.000. Semua persyaratan itu harus dipenuhi jika ingin mendapatkan santunan senilai Rp15 juta.

"Nanti uang santunannya akan langsung dikirim ke rekening ahli waris," tutur Harso.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif