SOLOPOS.COM - Seorang mahasiswa perguruan swasta di Kota Semarang, Ahmad Nasir, 22, ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya ABK, 16, anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. (Istimewa/Polrestabes Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang mahasiswa perguruan swasta di Kota Semarang, Ahmad Nasir, 22, ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya ABK, 16, anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomu, yang meninggal dunia di indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Mahasiwa Fakultas Ekonomi itu mengaku kenal korban dari media sosial (medsos) dan tak mengetahui bila korban adalah anak Pj. Gubernur Papua.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, barang bukti, dan hasil forensik, diketahui jika pelaku adalah teman korban.

“Keterangan sementara pelaku, yang bersangkutan [Ahmad Nasir] kenal korban di medsos pada 3 Mei. Berlanjut chat hingga pindah WhatApps (WA). Kemudian janji bertemu pada Kamis (18/5/2023),” terang Kombes Pol. Irwan.

Pada tanggal janjian itu, lanjut Kapolrestabes, korban diajak bertemu di indekos di Jalan Pawiyatan Luhur yang telah di sewa sekitar dua pekan oleh pelaku. Di tempat inilah korban minum bersama hingga disetubuhi oleh tersangka.

“Keterangan sementara dan versi pelaku, korban minum sendiri tanpa paksaan. Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum dan pengakuanya tidak memaksa. Tapi faktanya [hasil pemeriksaan foreksi] ada luka,” sambungnya.

Usai minum-minum dan berhubungan badan, tak berselang lama korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Lantaran panik, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangga sebelah indekosnya. Namun nyawa korban sudah tak tertolong.

“Korban mengalami mual. Kemudian [Ahmad Nasir] mencoba membantu membelikan susu, terus air kelapa. Tapi tak lama kemudian, korban kejang-kejang. Tersangka akhirnya membawa ke Rumah Sakit Elisabet,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan foreksi, korban diketahui meninggal karena gangguan napas, keracunan, dan mati lemas. Kendati demikian, Polrestabes Semarang masih akan mendalami lebih lanjut penyebab kematian korban.

“Masih akan kami dalami lagi melalui pemeriksaan lanjutan terkait mikrobiologi, patologi, dan toksiologi. Itu untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti,” katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Tersangka terancam hukuman pencara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milliar.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki seputar kematian putri Pj. Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK, 16, di indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Kamis (18/5/2023), sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyebutkan remaja putri yang ternyata anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya