SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menolak bila Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang terletak di Kecamatan Gajahmungkur disebut sebagai pondok pesantren atau Ponpes.

Sebab, pondok milik pengasuh berinisual BAA, 46, yang ramai dibicarakan seusai tersandung kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap enam santrinya itu belum mengantongi izin resmi atau ilegal.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid, menolak Hidayatul Hikmah Al Kahfi disebut pondok pesantren. Menurutnya, tempat tersebut lebih tepat disebut sebagai lembaga penyalur pendidikan karena tidak memiliki kurikulum dan standar pondok pesantren.

“Pondok itu belum ada izin [ilegal]. Kalau dikatakan pondok, saya enggak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya. Standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan. Jadi jangan dikaitkan dengan pesantren,” tegas Ahmad, Kamis (7/9/2023).

Kendati tak mengakui, Ahmad membenarkan bila Kemenag Kota Semarang kecolongan dengan adanya kasus tersrbut. Pihaknya juga akan meminta instansi terkait untuk menutup pondok ini.

“Kami baru tahu, kami kecolongan juga. Ini sudah lama, sudah lima hari yang lalu. Nanti kami minta Satpol PP karena kami enggak bisa menutup. Yang bisa nutup Satpol PP. Tapi kami dengan unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan kelurahan akan ke lokasi untuk turut melakukan klarifikasi dan memberi dukungan moral kepada para korban,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polrestabes Semarang telah meringkus Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Kota Semarang. Pimpinan pondok itu diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap enam santriwati, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur.

Kendati telah diringkus, pihaknya masih enggan membeberkan secara detail kronologi penangkapan pimpinan ponpes di Semarang yang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Pengumuman hasil pemeriksaan terhadap tersangka disebut bakal dilakukan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya