Jateng
Sabtu, 22 Juni 2019 - 06:50 WIB

Kemendikbud Revisi Kuota Jalur Prestasi, Pemprov Jateng Galau

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) masih belum memutuskan jumlah kuota yang diberikan kepada siswa berprestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMA Negeri 2019 di Jateng nanti.

Semula, Pemprov Jateng telah memutuskan bakal menambah kuota siswa berprestasi menjadi 20% bagi yang berada di dalam zonasi dan 5% untuk calon siswa berprestasi yang berada di luar zonasi. Namun keputusan itu sepertinya bakal berubah menyusul adanya revisi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Advertisement

Dalam surat revisi itu, Kemendikbud melakukan revisi kuota PPDB Jalur prestasi dari sebelumnya hanya 5% menjadi rentang 5-15%. Surat revisi itu sudah dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6/2019) untuk kemudian diedarkan ke dinas pendidikan di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, mengaku sudah menerima surat edaran terkait revisi Permendikbud No.51/2018. Revisi itu pun membuat pihaknya belum bisa memastikan berapa kuota siswa dari jalur berprestasi seperti yang ditetapkan sebelumnya.

“Ini kita baru menerima [surat edaran revisi]. Kita akan kaji mengacu dari sisi kemaslahatannya. Kita akan kaji secara mendalam. Kita punya beberapa rencana. Nanti bisa pakai plan A, plan B, atau plan C,” ujar Jumeri kepada Semarangpos.com, Jumat petang.

Advertisement

Jumeri menambahkan pemberian kuota siswa berprestasi kemungkinan bisa 100% mengacu pada revisi Kemendikbud. Jika mengacu revisi, praktis siswa berprestasi akan mendapat kuota 15%, sementara sisanya untuk siswa yang berada dalam zonasi, yakni 80% dan 5% untuk siswa pindahan dari luar kota.

Namun, jika mengacu model improvisasi yang sebelumnya diputuskan Pemprov Jateng maka siswa berprestasi akan mendapat kuota lebih besar, yakni 35%. Kuota 35% itu 15% diperoleh dari hasil revisi Permendikbud dan 20% merupakan kuota yang diberikan Pemprov Jateng kepada siswa berprestasi yang masih berada di dalam zonasi.

Sementara, siswa dari dalam zonasi yang bukan berasal dari jalur prestasi, jatahnya akan berkurang menjadi 60% dan siswa pindahan dari luar kota jatahnya tak berubah, masih tetap sama, yakni 5%.

Advertisement

“Tapi nanti dulu. Itu belum kita kaji. Kan pendaftarannya juga masih tanggal 1 [Juli]. Masih waktu untuk kita bicarakan,” ujar Jumeri.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif