SOLOPOS.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, (Twitter)

Solopos.com, SEMARANG — Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Prof Erwan Agus Purwanto, mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil investigasi terhadap pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, Kementerian PANRB pun siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Hal itu disampaikan Erwan saat menghadiri Seminar Nasional Arah Reformasi Birokrasi Indonesia di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jumat (3/3/2023).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Erwan mengaku saat ini proses investigasi terhadap Rafael masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat. Jika kemudian dalam pemeriksaan itu, Rafael terbukti melakukan pelanggaran pidana, pihaknya pun siap memberikan sanksi tegas kepada Rafael.

“Akan kami beri sanksi berikut proses lebih lanjut seperti pemberhentian tidak hormat,” tegas Erwan.

Rafael Trisambodo merupaka pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Namanya mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, 24, terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan koma anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina.

Selain terlibat kasus penganiayaan, Mario Dandy juga terkenal sering memamerkan harta kekayaan di media sosial dengan mengendarai motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon. Hal ini pun membuat netizen berang hingga mengulik asal kekayaan Rafael yang merupakan orang tua Mario Dandy.

Pasca-menjadi sorotan publik, Rafael pun mengajukan pengunduran diri. Meski demikian, keinginan Rafael itu belum disetujui karena masih menunggu proses penyelidikan oleh KPK terkait harta kekayaannya yang kerap dipamerkan sang anak di medsos.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Prof Eko Prasojo, mengatakan jika Rafael terbukti melakukan pelanggaran birokrasi, maka baginya tidak cukup hanya melakukan pengundurana diri. Rafael harus dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dan terancam tidak mendapatkan dana pensiun.

“Kalau kemudian mundur dan diterima, artinya diberhentikan secara terhormat. Namun, jika kemudian ditemukan penyalahgunaan wewenang maka dia diberhentikan secara tidak hormat, dan itu ada implikasi hukumnya. Apa itu? Yakni tidak dapat pensiun,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya