Jateng
Sabtu, 21 Juli 2018 - 17:50 WIB

Kementerian Perhubungan Siap Turun Tangan Reformasi Monopoli Taksi Bandara Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapan turun tangan jika PT Angkasa Pura I (Persero) tak mampu mereformasi pengelolaan taksi di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.</p><p>"Jika PT Angkasa Pura tidak mampu melakukan reformasi terkait penyediaan pelayanan taksi di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, maka Menteri Perhubungan akan turun," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Kudus, Jumat (20/7/2018).</p><p>Menurut dia, perlu dibuka jalinan kerja sama antara PT Angkasa Pura dengan sejumlah provider taksi. Dengan demikian, semua penyedia jasa taksi memiliki kesempatan untuk ikut bekerja sama.</p><p>"Ketika jalinan kerja sama berjalan dengan baik, tentunya tidak perlu ada monopoli pada penyediaan pelayanan taksi di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang," ujarnya.</p><p>Ia mengingatkan, pada era sekarang, tidak perlu lagi ada aksi premanisme. Sebagaimana gencar diberitkan sebelumnya, taksi yang bisa mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang hanyalah Taksi Bandara Primer Koperasi Taksi Angkatan Darat (Primkopad) S-16, Bus Trans Semarang, dan rental mobil dari TRAC serta Blue Bird.</p><p>PT Angkasa Pura I juga mengupayakan membuka peluang kemitraan dengan provider layanan taksi terpercaya lainnya melalui tender terbuka yang sebelumnya belum bisa kami lakukan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Munculnya polemik soal pelayanan taksi di bandara berawal terjadinya peristiwa tidak menyenangkan terkait pengadangan taksi non-resmi bandara yang dialami oleh Nathalie di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Minggu (15/7/2018).</p><p>Melalui media sosial Facebook dengan akun Nathalie Nathalie, perempuan asal Semarang menceritakan pengalaman tidak mengenakkan dan praktik premanisme oleh oknum keamanan bandara saat menumpang mobil taksi Blue Bird. Menanggapi&nbsp;keluhan itu, otoritas bandara setempat buru-buru meneken kerja sama dengan Taksi Atlas, Kosti, Astria, dan Puri Kencana.</p><p>Kodam IV/Diponegoro pun menegaskan tidak ada monopoli perusahaan taksi di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Melalui Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Zaenuddin di Kota Semarang, juga ditegaskan Bandara Ahmad Yani pada dasarnya merupakan Pangkalan Udara Utama Militer TNI AD (Lanumad) yang terbatas.</p><p>Moda transportasi umum yang bebas mengambil penumpang di area bandara tersebut harus bekerja sama dengan Koperasi S16 Lanumad. Demi melindungi bisnis anggota militer dengan selimut koperasi itu Letkol Zaenuddin mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015. "Permenhub 56 menyatakan pengelolaan jasa pelayanan di Bandara Semarang harus melalui perjanjian kerja sama yang menguntungkan antara pengelola dengan perusahaan jasa terkait," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif