Jateng
Kamis, 24 Mei 2018 - 20:50 WIB

Kena OTT Polda Jateng, Camat Baki Tak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Kepolisian Daerah (<a title="Polda Jateng Benarkan OTT Camat Baki" href="http://semarang.solopos.com/read/20180523/515/918057/polda-jateng-benarkan-ott-camat-baki">Polda) Jawa Tengah (Jateng</a>) telah menetapkan Camat Baki, Taufik Hidayat, sebagai tersangka setelah terpergok dalam operasi tangkat tangan (OTT) dugaan korupsi pungutan liar perizinan tower BTS, Rabu (23/5/2018).</p><p><span>"Iya, yang bersangkutan [Camat Baki] sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatma saat dijumpai Semarangpos.com di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (24/5/2018).</span></p><p><span>Kendati demikian, Agus mengatakan jika Taufik tidak ditahan. Namun, Agus tidak bisa menjelaskan alasan secara detail tersangka tidak menjalani penahanan.</span></p><p><span>"Kan enggak mesti harus ditahan. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Agus.</span></p><p>Agus menambahkan OTT terhadap Taufiq dilakukan <a title="Camat Baki Sukoharjo Terciduk OTT Polda Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/490/918054/camat-baki-sukoharjo-terciduk-ott-polda-jateng">Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng</a> di Kantor Camat Baki, Sukoharjo, Rabu siang sekitar pukul 13.30 WIB.</p><p><span>Sehari sebelum penangkapan, Selasa (22/5/2018), anggota Ditreskrimsus Polda Jateng lebih dulu mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar permohonan izin pembangunan tower BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 003/RW 008, Desa Mancasan, Kecamatan Baku, Kabupaten Sukoharjo.</span></p><p><a title="Saat Ditangkap, Camat Baki Sukoharjo Tengah Hitung Uang Pungli" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180524/490/918163/saat-ditangkap-camat-baki-sukoharjo-tengah-hitung-uang-pungli">Saat OTT</a>, aparat Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Fadli menangkap tersangka berikut barang bukti uang Rp20 juta. Selain mengamankan barang bukti uang yang diduka alat pembayaran pungli itu, aparat polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat.</p><p><span>"Selain barang bukti, kami juga mengamankan satu orang staf PNS Kecamatan Baki, Eko Setiyanto, dan satu orang dari PT Daya Mitra Semarang, Muhamad Ilyas. Mereka sudah dibawa ke Polsek Grogol untuk menjalani pemeriksaan," terang Agus.</span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif