Jateng
Selasa, 24 Januari 2023 - 21:57 WIB

Kena PHK Massal, Puluhan Buruh PT Far East Seating di Semarang Tuntut Pesangon

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para buruh PT Far East Seating yang terkena PHK massal memadati Kantor Disnaker Kota Semarang, Selasa (24/1/2023). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung Serikat Buruh Independen (SBI) PT Far East Seating memadati kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Selasa (24/1/2023). Mereka menuntut pencairan gaji yang tertunnggak atas PHK massal oleh perusahaan tersebut.

Menurut Ketua SBI PT Far East Seating, Mukhlis, perusahaan secara sepihak memutus hubungan kerja dengan alasan semakin sepinya pesanan. Namun, para buruh berpendapat alasan itu tidak bisa diterima. Pemecatan terhadap 35 orang buruh pada bulan Desember kemarin hanya akal-akalan perusahaan agar bisa mengurangi jumlah pegawai.

Advertisement

“Desember memang masuk bulan-bulan yang sepi pesanan. Sejak awal 2022 hingga sekarang malah pesanan normal. Saat ramai [pandemi] Covod-19 kami bahkan tidak diliburkan dan dari 35 orang itu ada 21 orang yang merupakan pekerja permanen, selain 14 orang tenaga kontrak,” katanya kepada wartawan, Selasa siang.

Mukhlis melanjutkan dalam mediasi oleh Disnaker tidak dihasilkan kesepakatan apa pun. Perwakilan perusahaan bernama Wahyu disebutnya tidak bisa memberikan keputusan apa pun.

“Dewan Pengawas masih punya hak lebih itu yang kita tunggu, agar tidak timbul korban-korban baru dari perusahaan yang tidak merugi tapi mengaku merugi. Sementara sebelum mengaku rugi harus ada proses seperti dirumahkan, harus selama dua tahun berturut merugi dan dibuktikan akuntan publik, itu baru sah,” tegas Mulyono.

Advertisement

Dikatakan Mulyono, para buruh PT Far East Seating sudah sering mendengar pengakuan rugi perusahaan, terutama di bulan-bulan Desember, yang berujung pada PHK massal. Ia pun mempertanyakan fungsi Undang-undang Cipta Kerja, yang mulanya menjanjikan banyaknya lapangan pekerjaan namun dalam praktik di lapangan justru diwarnai PHK besar-besaran.

“Kami akan minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng sampai DPR untuk membantu. Jangan sampai kami ke PHI [Perselisihan Hubungan Industrial] sebab akan lama, dan yang terancam adalah persoalan perut, persoalan ekonomi. Apa yang dilakukan Far East ini tidak benar, UU 13 itu sangat baik tapi implementasi tidak baik. Apa lagi UU Cipta Kerja yang lebih buruk dari UU 13, implementasinya akan lebih buruk lagi,” ulas Mulyono.

Mukhlis menandaskan tuntutan ia dan rekan-rekan hanya dua, yakni gaji yang seharusnya turun pada tanggal 2 Januari segera dicairkan dan keanggotaan BPJS para buruh yang dipecat agar tidak diputus sampai ada keputusan ‘in kracht’ atau final.

Advertisement

Menurutnya, banyak pengorbanan yang dilakukan para buruh, termasuk para pegawai yang rela bekerja secara kontrak selama belasan tahun. “Kami juga menuntut pesangon yang wajar, yang bisa kami pakai sampai kami dapat pekerjaan yang baru,” ucapnya mewakili rekan-rekan.

Sementara itu, pihak Disnaker menolak memberikan pernyataan apa pun perihal mediasi itu dengan alasan Kepala Dinas, Sutrisno, sedang berada di luar kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif