SOLOPOS.COM - Sebuah bus mengantri BBM di sebuah SPBU di Palur, Jaten, Karanganyar, belum lama ini. Organda menyatakan belum akan menaikkan tarif angkutan umum terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Sebuah bus mengantri BBM di sebuah SPBU di Palur, Jaten, Karanganyar, belum lama ini. Organda menyatakan belum akan menaikkan tarif angkutan umum terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi BBM (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Pemerintah Pusat.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Peraturan Gubernur Jateng tentang tarif baru angkutan umum bus antarkota dalam provinsi (AKDP) telah ditandatangani pada Jumat (21/11/2014) dan mulai resmi berlaku saat itu juga,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng Urip Sihabudin seperti dikutip Antara, Minggu (23/11/2014).

Ia menjelaskan bahwa tarif angkutan umum yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu tidak berubah dari yang sudah disepakati Dishubkominfo Jateng dan Organisasi Angkutan Darat Jateng beberapa waktu yang lalu.

“Tarif yang telah disepakati untuk tarif batas bawah Rp109 per kilometer per penumpang dan batas atas Rp177 per kilometer per penumpang,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) telah ditetapkan langsung kenaikannya oleh Kementerian Perhubungan sebesar sepuluh persen.

Terkait dengan penetapan tarif baru tersebut, Dishubkominfo Jateng telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan bus di provinsi setempat.

“Pemilik bus harus menempelkan keterangan tarif baru ini di seluruh bus AKDP yang letaknya mudah terlihat pandangan penumpang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Urip mengungkapkan pemerintah sedang merencanakan pemberian insentif untuk angkutan umum terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Insentif itu bisa berupa pembebasan atau potongan harga untuk pajak kendaraan bermotor, biaya pengujian kendaraan, dan insentif pajak suku cadang kendaraan,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan, kata dia, telah meminta data jumlah armada bus AKDP guna menghitung berapa pendapatan daerah yang hilang jika pajak-pajak itu dihapuskan Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium naik dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter, sementara harga solar naik dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.

Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada Selasa, 18 November 2014, pukul 00.00 WIB, dan berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara harga minyak tanah tetap yaitu sebesar Rp2.500 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya