SOLOPOS.COM - Sepasang remaja diduga melakukan perbuatan mesum di Taman Kota Bendosari, Kota Salatiga, Jateng. (Facebook.com-Heni Susanti)

Kenakalan remaja berupa tindakan berbau mesum diduga dilakukan di Taman Bendosari, Kota Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kenakalan remaja berupa perbuatan berbau mesum diduga kembali terjadi di salah satu taman Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Setelah beberapa waktu lalu publik dunia maya (netizen) ramai menggunjingkan remaja diduga berbuat mesum di Taman Selasar dan Taman Tingkir, kini netizen kembali ramai membicarakan sepasang remaja diduga melakukan perbuatan serupa di Taman Kota Bendosari, tepi Jalan Lingkar Selatan, Kota Salatiga.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Gunjingan itu mengemuka di grup Facebook Kabar Salatiga setelah pengguna akun Facebook Heni Susanti mengunggah foto sepasang remaja di Taman Bendosari Kota Salatiga tersebut, Selasa (16/5/2017). “Bagaimana menurut anda dulur dulur KS? Di taman seperti ini banyak anak kecil, mereka seperti itu. Apakah patut untuk dilihat anak-anak kecil?” tulis pengguna akun Facebook Heni Susanti pada keterangan foto.

Dari foto yang diunggah itu, terlihat sepasang remaja sedang berdekapan dan mendekatkan wajah satu sama lain. Netizen di grup Facebook Kabar Salatiga menduga sepasang remaja tersebut sedang melakukan perbuatan mesum.

Karena sudah berulang kali beredar kabar bahwa kenakalan remaja seperti itu kerap dilakukan di taman-taman Kota Salatiga, netizen pun kian geram. Netizen mengungkapan rasa khawatir mereka jika perbuatan mesum yang dilakukan para remaja itu berujung pada tindakan tak terpuji lainnya.

Bar ngono meteng bayine di guwak ora gelem tanggung jawab, gelem penak e tokkkk [Setelah itu hamil terus bayinya dibuang tak mau bertanggung jawab. Mau enaknya saja],” tulis pengguna akun Facebook Mrkondhe Gokilabizz.

Sebagian netizen lainnya justru menganggap perbuatan diduga berbau mesum seperti itu sudah biasa dilakukan di taman-taman Kota Salatiga. Mereka juga justru mengimbau netizen untuk tak menggubris jika menemui para remaja yang melakukan tindakan mesum di taman.

Padahal, pelaku perbuatan mesum yang dilakukan di depan umum dapat dijerat hukum pidana sesuai Pasal 281 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, maka diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

Meski demikian, sejumlah netizen member grup Facebook Kabar Salatiga tetap berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait. Mereka berharap Satpol PP atau pihak berwajib lainnya dapat terus berpatroli demi mencegah kenakalan remaja serupa di taman-taman di Kota Salatiga. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya