SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Solopos.com, PEKALONGAN — Kasus kekerasan seksual di wilayah Jawa Tengah (Jateng) kian hari kian memprihatinkan. Terbaru, seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di Kota Pekalongan, Jateng, menjadi korban rudapaksa delapan pemuda.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono, mengatakan dari delapan pelaku pelecehan seksual itu empat di antaranya telah diringkus polisi. Keempat pelaku itu bernisial AF, 23, EPW dan H yang masih di bawah umur, dan ER, 21, warga Pekalongan Timur.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Saat ini empat pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Adapun empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi sudah diketahui identitasnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis (20/7/2023).

Keempat pelaku yang masih dalam pengejaran atau berstatus buron itu yakni I, 19; A, 19, dan R, 24, yang merupakan warga Kelurahan Poncol. Sedangkan satu orang lainnya, Z, 23, warga Kelurahan Landungsari.

AKP Sumaryono menambahkan terungkapnya kasus pelecehan seksual atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kota Pekalongan itu berawal dari laporan keluarga korban. Awalnya, keluarga melaporkan anaknya yang tidak pulang ke rumah sejak Kamis (13/7/2023).

Namun pada Jumat (14/7/2023) petang, keberadaan korban diketahui oleh warga sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara, dengan kondisi tampak trauma. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya.

Kepada keluarga, korban bercerita jika dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh beberapa pelaku yang baru dikenal lewat media sosial (medsos). Setelah menerima penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian menjebak para pelaku dengan menghubungi mereka menggunakan ponsel milik korban untuk bertemu di Alun-Alun Kota Pekalongan.

Akhirnya, dua dari para pelaku datang ke Alun-Alun Kota Pekalongan dan langsung ditangkap oleh warga sekaligus di bawa ke Polres Pekalongan Kota. “Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku,” katanya.

Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku pun terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya