Jateng
Jumat, 10 Maret 2023 - 18:24 WIB

Kenal Via Aplikasi, Cewek Pati Tertipu Luar Dalam oleh Teman Kencan di Salatiga

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat menunjukkan barang bukti kejahatan pemuda asal Ciamis yang membawa kabur motor teman kencannya, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — FRC, 20, seorang cewek asal Cluwak, Kabupaten Pati menjadi korban teman kencannya yang dikenal melalui aplikasi OMI, yakni RM ,27, warga Ciamis, Jawa Barat. Selain diajak berhubungan intim di sebuah hotel di Salatiga, uang dan motor milik FRC juga dibawa kabur RM.

Aksi RM yang mengelabui FRC itu bermula saat keduanya saling berkenalan melalui aplikasi OMI, Sabtu (11/2/2023). Setelah melakukan komunikasi cukup intens melalui aplikasi tersebut, keduanya sepakat bertemu di Salatiga, Selasa (14/2/2023).

Advertisement

Pelaku RM berangkat naik bus dari Solo pukul 13.30 WIB. Tiba di Salatiga sekira pukul 15.30 WIB. Sampai di Salatiga, pelaku langsung menuju ke penginapan atau hotel di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Setelah check in, pelaku memberitahu FRC. Selanjutnya, FRC datang ke tempat penginapan pukul 23.00 WIB. Di tempat penginapan itu, FRC dan RM melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak dua kali.

Keesokan harinya, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku baru bangun tidur. Saat itu korban diminta oleh pelaku untuk mandi terlebih dahulu.

Advertisement

Pada saat korban mandi itulah, pelaku timbul niat jahat mengambil uang senilai Rp400.000 di dalam dompet milik korban. Dompet itu di taruh di atas meja kamar. Selain mengambil uang, pelaku ternyata juga mengambil kunci motor yang juga ditaruh di atas meja kamar.

Berikutnya, pelaku FRC keluar kamar menuju ke tempat parkir. FRC mengendarai sepeda motor menuju ke Solo. Di kesempatan itu, FRC juga sempat mengganti pelat nomor (menggunakan pelat nomor palsu).

Aparat polisi yang memperoleh laporan tersebut langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku di tempat penginapan di Colomadu, Karanganyar, Selasa (28/2/2023). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku RM ditahan di sel Mapolres Salatiga.

Advertisement

“Pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Kamis (9/3/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif