Jateng
Kamis, 15 September 2022 - 21:26 WIB

Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Mobil Listrik, Ini Kata Gubernur Ganjar

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat meluncurkan kendaraan atau mobil listrik milik Dinas ESDM Jateng, beberapa waktu lalu. (jatengprov.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, sepakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, Ganjar mengaku butuh waktu untuk mengimplementasikan instruksi presiden tersebut, terutama terkait anggaran untuk menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik tersebut.

Advertisement

“Setuju [penggunaan kendaraan listrik untuk operasional atau perorangan dinas Pemprov Jateng],” tulis Ganjar dalam pesan singkatnya kepada Solopos.com, Kamis (15/9/2022).

Namun saat disinggung kapan akan mulai melakukan penerapan, Ganjar mengaku masih butuh waktu untuk menyiapkan anggaran kendaraan listrik untuk operasional maupun perorangan dinas di lingkungan Pemprov Jateng.

“Harus dihitung dulu anggarannya,” ujar Gubernur Ganjar.

Advertisement

Sementara itu, kalangan legislator DPRD Jateng telah memberikan dukungan agar Pemprov Jateng segera mengimplementasikan inpres terkait kendaraan listrik itu. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, bahkan menyebut penerapan kendaraan listrik tidak hanya diterapkan pada kendaraan operasional atau kendaraan dinas perorangan tapi juga moda transportasi umum milik Pemprov Jateng seperti bus rapid transit (BRT) Trans Jateng.

Baca juga: DPRD Jateng Minta Pemprov Segera Implementasi Inpres Kendaraan Listrik

“Kami berharap pengadaan kendaraan, terutama kendaraan umum bus rapid transit [BRT] Transjateng di kabupaten/kota juga mengacu pada inpres [kendaraan listrik] ini. Artinya, kita contohkan kepada masyarakat untuk gunakan kendaraan listrik,” ujar Hadi dilansir dari Antara.

Advertisement

Terkait dengan hal itu, Komisi D DPRD Jateng juga meminta Pemprov Jateng menyiapkan infrastruktur seperti tempat-tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.

“Pemprov Jateng juga harus menyiapkan regulasi, kami akan berdiskusi dengan Dishub, Dinas ESDM untuk menyiapkannya, termasuk insentif dan disensentif bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif