SOLOPOS.COM - Kapolsek Brati AKP Zainal Abidin memeriksa tersangka kasus penipuan jual beli rumah kayu jati, Priyanto di Mapolsek Brati, Rabu (23/3/2022). (Solopos-dok.Polsek Brati)

Solopos.com, PURWODADI – Tergiur rumah kayu, seorang ibu pemilik warung kopi, Sri Nurhayati, 52 tahun warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan malah tertipu hingga Rp71 juta. Ternyata rumah yang ditawarkan milik orang lain.

Kasus penipuan yang dialami korban kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku penipuan dengan modus menawarkan rumah kayu jati, bernama Priyanto, 35 tahun, warga Desa Mojoajung, Kecamatan Karangrayung berhasil ditangkap jajaran Polsek Brati, Rabu (23/3/2022).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kapolsek Brati AKP Zainal Abidin menjelaskan, uang sebanyak Rp71 juta guna pembelian sebuah rumah berbahan kayu jati di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati dibayarkan secara bertahap oleh korban kepada pelaku pada Januari 2022.

Baca juga: 608.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan

Kasus penipuan tersebut bermula ketika pelaku datang ke warung korban. Saat itu Priyanto meminta kepada pemilik warung, Sri NUrhayati untuk membeli rumahnya karena pelaku sedang membutuhkan uang. “Bu, aku tulungi. Omahku mbok tuku [Bu saya ditolong, rumah saya dibeli],” kata Priyanto, seperti yang ditirukan Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.

Saat itu Nurhayati menolak permintaan pelaku. Namun setelah pulang pelaku melakukan panggilan video atau video call. Saat itu pelaku meyakinkan korban dengan memperlihatkan rumah yang akan dijual dan diakui miliknya beserta beberapa kayu jati.

Setelah itu, lanjut Kapolsek Brati, korban kepincut dan menanyakan harganya. Dijawab pelaku harga seluruhnya Rp60 juta, namun korban mengaku terlalu mahal. Namun kembali pelaku meyakinkan jika komplit dengan dinding kayu hanya Rp100 juta.

Baca juga: 31 Warga Purworejo Terima Uang Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bener

Bahkan agar korban yakin, pelaku mengajak ke rumah yang ditunjukan saat video call pada 4 Januari 2022. Korban kemudian menyerahkan uang Rp44 juta kepada pelaku sebagai tanda kesepakatan pembelian rumah kayu tersebut.

Namun sampai batas waktu rumah kayu tersebut tidak kunjung diserahkan. Kemudian korban mendatangi rumah kayu di Desa Lemahputih pada Selasa (11/1/2022), betapa terkejutnya ketika diketahui rumah tersebut milik Jasman, warga Lemahputih.

Ketika dihubungi, pelaku kemudian mendatangi korban pada Sabtu (15/1/2022) dan berjanji membuatkan rumah kayu dan meminta tambahan Rp35 juta. Namun, korban kemudian hanya mampu membayar  Rp27 juta.

Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Ketika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut. “Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati. Pelaku ditangkap di Purwodadi,” jelas Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya