Jateng
Selasa, 20 Oktober 2015 - 10:50 WIB

KERJA SAMA DAERAH : Tangani Abrasi, Jateng-Belanda Susun Rencana Induk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Hubungan kerja sama akan dilakukan pemerintah Jawa Tengah dengan pemerintah Belanda dalam mengatasi abrasi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Belanda sedang menyusun rencana induk terkait dengan pengelolaan air guna mengatasi permasalahan abrasi di sejumlah daerah.

Advertisement

“Penanganan abrasi di Jateng seperti di Demak dan Semarang perlu master plan terintegrasi berbagai aspek antara lain, penurunan tanah, natural development dengan mangrove, floating structure, serta konsistensi pengambil keputusan,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (19/10/2015).

Ganjar menjelaskan penyusunan rencana induk penanganan abrasi itu melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Jateng, sedangkan tim Belanda diwakili Profesor John Helmer dari Universitas Rotterdam dan Technology of University Delft.

“Sejumlah perguruan tinggi Jateng juga terlibat dalam proyek ini adalah Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung, dan Universitas 17 Agustus Semarang,” ujarnya.

Advertisement

Ganjar mengatakan tim ahli dari Belanda akan datang ke Indonesia pada November mendatang guna kepentingan menghimpun data terkait dengan penyusunan rencana induk penanganan abrasi.

“Selain menghimpun data, kedatangan tim ahli Belanda juga untuk menghadiri kontes rancang bangun ‘floating structure’ di daerah Tambaklorok Semarang,” katanya.

Ganjar mengungkapkan bahwa saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Belanda beberapa waktu lalu dibahas mengenai pemanfaatan laut dengan konsep mengambang.

Advertisement

“Tim Belanda menawarkan model-model desain pengembangan wilayah di laut seperti menanam di laut, rumah di laut, dan pusat-pusat aktifitas di laut, bahkan rumah-rumah yang dibangun dengan mengambang dilaut,” ujarnya.

Menurut Ganjar, paparan tersebut sangat inspiratif bagi pemanfaatan ruang di laut.

“Apalagi pemanfaatan ruang laut ini juga sejalan dengan kewenangan Provinsi Jateng dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 yakni pemprov memiliki otoritas untuk mengatur dan memanfaatkan potensi wilayah laut sampai 12 mil kecuali untuk minyak dan gas bumi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif