Jateng
Selasa, 1 November 2016 - 14:50 WIB

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA : Kasus Perobekan Alquran di Solo Ditangani Polda Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi membaca Alquran. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kerukunan umat beragama terancam terkoyak seiring berkembangnya dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang warga Solo dengan menyobek Alquran.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan warga Solo berinisal AH mencancam kerukunan umat beragama. Kasus AH yang ketahuan menyobek Alquran itu kini ditangani aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

Advertisement

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Semarangpos.com, insiden perobekan Alquran itu diduga dilakukan AH di sebuah kamar kos yang berada di Jl. Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/10/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menduga insiden perobekan Alquran yang mencam kerukunan umat beragama itu dipicu kemarahan AH terhadap kekasihnya, Fafa alias FD.

Melihat Alquran miliknya dirusak, fafa alias FD pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Solo. AH pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Solo untuk menjalani pemeriksaan. Namun, belum ada sehari menjalani pemeriksaan AH dipindah ke Mapolda Jateng.

Lelaki yang perilakunya mengancam kerukunan umat beragama tersebut kini ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. “Benar, saat ini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan AH itu ditangani Polda Jateng. Dia sudah ditahan di sini dan menjalani pemeriksaan bersama tiga orang saksi lainnya. Kasus ini sekarang ditangani Polda. Biar Polrestabes Solo menangani kasus yang lain,” terang Condro Kirono saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung Gradhika Pemprov Jateng, Selasa (1/11/2016).

Advertisement

Atas perbuatannya yang mengancam kerukunan umat beragama itu, Condro pun menyangkakan AH dengan UU KUHP Pasal 156 tentang Penodaan Agama atau penistaan agama. AH pun terancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif