Jateng
Sabtu, 7 Januari 2017 - 07:50 WIB

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA : Sidang Kasus Perobekan Alquran Solo Dipastikan di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang di pengadilan. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Kerukunan umat beragama coba dipertahankan dengan memindahkan sidang kasus perobekan Alquran di Solo ke Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sidang kasus perobekan Alquran yang menempatkan seorang warga Solo bernama Andrew Handoko Putra sebagai terdakwa penodaan agama akhirnya diputuskan akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Jumat (6/1/2017), membenarkan pemindahan sidang kasus dengan terdakwa Andrew Handoko Putra tersebut. Namun, Noerma tidak menjelaskan alasan pemindahan sidang tersebut.

Berkas perkara kasus yang mengganggu kerukunan umat beragama tersebut, kata dia, dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke PN Semarang. “Sudah dilimpahkan baru saja,” katanya.

Selanjutnya, sambung dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan kasus penodaan agama Islam yang dikhawatirkan mengganggu kerukunan umat beragama. Menyertai penunjukan hakim itu selanjutnya ditentukan jadwal sidangnya.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, Andrew Handoko dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Sebelumnya, sidang perdana kasus perobekan Alquran oleh Andrew Handoko Putra tersebut sempat digelar di PN Solo, Rabu (4/1/2017).

Sidang yang digelar dengan pengawalan ketat polisi atas alasan keamanan tersebut hanya berlangsung singkat. Dalam sidang itu hanya penetapan pemindahan lokasi sidang kasus penodaan agama yang dilandasi perobekan Alquran oleh Andrew Handoko Putra.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif