Jateng
Senin, 28 Desember 2015 - 10:50 WIB

KERUSAKAN LINGKUNGAN : Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup Sejumlah Diler

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pembrokeontario.com)

Kerusakan Lingkungan yang diduga dilakukan sejumlah diler sedang diselidiki polisi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan sejumlah diler mobil di provinsi ini Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Minggu (27/12/2015), membenarkan penyelidikan terhadap sembilan diler mobil besar tersebut.

Advertisement

Kesembilan diler tersebut, lanjut dia, diduga melanggar izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta ketentuan penggunaan air bawah tanah.

“Jadi tidak memiliki izin pengolahan B3 dan penggunaan air tanah,” katanya.

Sembilan dealer tersebut, lanjut dia, tersebar di Semarang dan Purwokerto.

Advertisement

Ia menuturkan pengujian telah dilakukan di diler yang digunakan untuk bengkel, ruang pamer serta unit perbaikan bodi. Pemilik diler-diler tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, kata dia, aturan yang diduga dilanggar yakni aturan tentang pengelolaan air tanah.

“Pelanggaran yang dilakukan diduga merugikan pemerintah daerah karena tidak membayar retribusi sehingga tidak ada pendapatan daerah yang masuk,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif