SOLOPOS.COM - Ilustrasi jatuh dari gedung (imgarcade.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan advokat yang jatuh dari lantai keenam Hotel Grand Candi Semarang, Minggu (7/11/2021).

Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi perasaan kesal pelaku karena diintip korban saat tengah mandi di kamar hotel tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Korban meninggal atas nama Christopher Bobby, 24, warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sementara pelaku adalah rekan korban, M. Alfeandi, 23, warga Perum Wana Mukti, Tembalang.

Baca juga: Ribut di Kamar Hotel, Pemuda Semarang Jatuh dari Lantai Keenam

Baik pelaku dan korban berprofes sebagai advokat. Keduanya menyewa kamar di Hotel Grand Candi Semarang bersama dua rekannya seusai menjalani pendidikan khusus profesi advokat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku dan korban serta dua temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah kafe, yang terletak tak jauh dari Hotel Grand Candi Semarang.

“Tersangka, korban, dan dua rekannya sempat minum-minum di Tipsy Lion [nama kafe],” ujar Irwan, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).

Menurut dia, keempat orang tersebut menggelar pesta perpisahan usai menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat sejak Minggu (7/11) sore hingga malam.

Dari keterangan tersangka, kata dia, keempat orang ini mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuh Ibu Rumah Tangga

Setelah selesai, keempatnya kemudian memesan kamar di Hotel Grand Candi Semarang untuk beristirahat. Saat berada dalam kamar, kata dia, dugaan pembunuhan tersebut terjadi.

Menurut Irwan, pelaku jengkel terhadap korban yang dinilai usil. “Tersangka mengaku korban sempat dua kali mengintipnya saat mandi,” katanya.

Puncak kekesalan pelaku, lanjut dia, ketika korban menimpa tubuhnya saat berada di kasur. Saat itu, kata dia, pelaku mendorong korban dengan tangannya ke arah jendela kamar hingga tubuh korban menerobos kaca dan jatuh ke bawah.

Pelaku sendiri sempat memberikan keterangan berbeda saat dimintai keterangan polisi, yakni menyebut korban sempat berlari dari kamar mandi ke arah jendela. “Setelah didalami, ternyata ada urutan waktu kejadian yang tidak sesuai dari keterangan tersangka,” katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya