SOLOPOS.COM - Mbah Slamet, 45, warga Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara saat di Polres Banjarnegara, Senin (3/4/2023). Mbah Slamet dijerat dengan pasal pembunuhan berencara setelah tega membunuh PO, 53, warga Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. (Istimewa/Instagram @polresbanjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — TH alias Mbah Slamet, 45, warga Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara tega membunuh PO, 53, warga Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Di waktu sebelumnya, Mbah Slamet yang menipu PO hingga Rp70 juta mengaku dapat menggandakan uang itu hingga Rp5 miliar.

Kasus pembunuhan berencana itu bermula saat Mbah Dukun Slamet memiliki orang kepercayaaan bernama BS. di Facebook, BS yang menjadi tangan kanan Mbah Slamet mengunggah informasi bahwa Mbah Slamet orang pintar yang dapat menggandakan uang.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

PO yang membaca unggahan FB itupun tertarik ingin menggandakan uang ke Mbah Slamet. Oleh BS, PO dipertemukan dengan Mbah Slamet.

Belakangan diketahui, PO telah menyerahkan uang kepada Mbah Slamet hingga Rp70 juta. Di hadapan PO, Mbah Slamet mengaku bisa menggandakan uang tersebut hingga Rp5 miliar.

Namun faktanya, hasil penggandaan uang tersebut tidak kunjung terealisasi. Sehingga korban berulang kali menagih kepada tersangka.

Kesal terus-terusan ditagih, Mbah Slamet akhirnya membunuh PO dengan memberi minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida). Setelah meninggal dunia, jenazah PO dikubur di jalan setapak menuju hutan.

Selain kesal, aksi pembunuhan itu juga dilakukan agar PO tak melaporkan aksi penipuan tersebut ke aparat penegak hukum.

Kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan GE selaku anak dari PO ke Polres Banjarnegara, Senin (27/3/2023). Di waktu sebelumnya, GE mengaku pernah diajak ayahnya menumpang bus dari Sukabumi menuju Wonosobo, Juli 2023. Waktu itu, ayahnya bertemu dengan seseorang di Banjarnegara.

Di Wonosobo, PO dan GE bertemu dengan Mbah Slamet yang selanjutnya mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara. Di rumah itu, Mbah Slamet mengajak PO masuk ke dalam salah satu ruangan. Sedangkan GE diminta menunggu di luar.

Senin (20/3/2023), PO diketahui pergi ke Banjarnegara seorang diri dengan kendaraan Wuling warna hitam untuk bertemu Mbah Slamet. Kamis (23/3/2023), PO sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dengan SL yang tak lain adik dari GE.

Dalam pesan tersebut, PO memberitahukan sedang di rumah Mbah Slamet dan meminta anaknya berjaga-jaga seandainya dia berumur pendek atau tidak ada kabar hingga Minggu (26/3/2023) agar langsung ke lokasi bersama aparat karena GE tahu rumahnya.

Sejak Jumat (24/3/2023), PO tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. GE pun melaporkan hal itu ke Polres Banjarnegara.

Polres Banjarnegara langsung mendalami kasus itu hingga menangkap Mbah Slamet. Selanjutnya diketahui PO telah dikubur di dekat jalan setapak menuju hutan di Wanayasa, Sabtu (1/4/2023).

Selain menangkap Mbah Slamet, polisi juga membekuk BS yang menjadi tangan kanan Mbah Slamet. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Kasus pembunuhan berencana ini berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban PO,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, seperti dikutip Antara, Senin (3/4/2023).

Tersangka Mbah Slamet mengakui dirinya telah menerima uang senilai Rp70 juta dari mendiang PO. Uang itu diterima secara bertahap.

“Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp5 miliar. Sedangkan uang itu saya gunakan untuk bayar utang,” kata Mbah Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya