Jateng
Kamis, 1 Oktober 2015 - 05:50 WIB

KESEJAHTERAAN PEKERJA : Petahana Kepala Daerah Dinilai Jadi Hambatan Kenaikan UMK 2016

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Kesejahteraan pekerja diharapkan semakin baik dengan penetapan UMK 2016 mendatang. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Serikat pekerja menilai petahanan bupati/wali kota yang maju lagi pada pilkada akan menjadi penghambat kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Advertisement

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Eko Suyono mengatakan petahanan bupati/walikota tidak akan berani mengusulkan kenaikan UMK 2016 secara signifikan.

”Padahal banyak petahanan bupati/wali kota yang maju lagi pada pemilihan kepala daerah [Pilkada] 2015 seperti Solo, Boyolali, Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan lainnya, sehingga nasib buruh di Jateng akan terpuruk,” katanya dihubungi di Semarang, Selasa (27/9/2015).

Advertisement

”Padahal banyak petahanan bupati/wali kota yang maju lagi pada pemilihan kepala daerah [Pilkada] 2015 seperti Solo, Boyolali, Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan lainnya, sehingga nasib buruh di Jateng akan terpuruk,” katanya dihubungi di Semarang, Selasa (27/9/2015).

Kalau ada petahanan bupati/wali kota dalam kampanye pilkada menjanjikan kenaikan upah buruh, menurut Eko itu hanya pemberi harapan palsu (PHP).

Kecuali menurut dia, bila yang menjajikan kenaikan upah buruh oleh calon kepala daerah di luar petahanan bisa dipegang komitmennya. ”Jadi kalau petahanan bupati/wali kota dalam kampanye menjanjikan kenaikan buruh itu hanya PHP. Jangan dipercaya,” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FKSPNI) Jateng Nanang Setiyono meminta Gubernur dalam menetapkan UMK 2016 agar sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012.

Sesuai Permanakertrnas tersebut komponenan UMK tidak hanya servei kebutuhan hidup layak (KHL), tapi juga tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

”Bila penetapan UMK hanya berdasarkan survei KHL saja, nasib buruh tetap terpuruk,” tukas Nanang kepada solopos.com di Semarang.
Sampai sekarang, imbuh dia, dalam pembahasan di Dewan Pengupahan kabupaten/kota belum ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja tentang nilai KHL.

Advertisement

”Dari 35 kabupaten/kota yang telah menyepakati nilai KHL baru tiga daerah yakni Solo, Salatiga, dan Purworejo,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang mengatakan batas akhir penyerahan usulan UMK 2016 oleh bupati/wali kota kepada Gubernur pada 1 Oktober 2015.

”Sampai sekarang belum ada bupati/wali kota yang menyerahkan usulan UMK 2016 kepada Gubernur,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif