Jateng
Kamis, 3 Juli 2014 - 15:12 WIB

KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA : H-7 Tidak Bayar THR, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Dok/JIBI)

Solopos.com, SEMARANG--Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran 2014.

”Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR maksimal tujuh hari menjelang Lebaran akan diberikan sanksi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang kepada wartawan di Semarang, Rabu (2/7/2014).

Advertisement

Ketentuan pembayaran THR, lanjut dia, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Bersama. Pekerja yang berhak menerima THR semua kategori pekerja termasuk Pembantu Rumah Tangga (PRT), buruh pabrik, dan tenaga outsourcing.

Menurut Wika, pembayaran kepada pekerja dibagi menjadi tiga kategori, yakni pekerja dengan masa kerja kurang dari tiga bulan, kurang dari setahun, dan lebih dari satu tahun.

Pekerja yang kurang dari tiga bulan, tidak ada ketentuan nilai THR, bersifat sukarela dari pengusaha. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari tiga bulan, tapi kurang dari setahun pemberian THR  dihitung berdasar jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan upah sebulan. Sedang pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun, maka mendapatkan THR sekali gajinya secara penuh.

Advertisement

”Untuk perusahaan kecil dan menengah pembayaran THR sesuai kesepakatan dengan pekerjaannya,” ungkapnya.
Perusahaan yang keberatan membayar THR, kata Wika  bisa mengajukan penangguhan kepada Dinaskertranduk Jateng, dua bulan sebelum Lebaran.

Namun, imbuh dia sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan pembayaran THR Lebaran.

Di Jateng terdapat 22.487 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 1.236.697 orang.

Advertisement

Dari 22.487 perusahaan itu, 2.125 perusahaan kategori besar, dan 5.499 perusahaan menengah, dan 14.753 perusahaan kecil dan mikro.

”Kami akan melakukan pengawasan pembayaran THR Lebaran dengan menerjunkan 146 orang pengawas,” ujarnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengungkapkan para pengusaha akan mematahui pembayaran THR Lebaran kepada karyawan. Menurut dia, THR Lebaran sudah menjadi kebiasaan rutin setiap tahun bagi pengusaha sehingga tidak merasa keberatan.

”Mayoritas para pengusaha sudah menyiapkan THR Lebaran untuk karyawannya. Kalau pun ada yang keberatan paling satu atau dua, tapi berharap bisa membayar semua,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif