SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Masih ingat dengan anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ yang akhir Januari lalu tepergok aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang tengah memesan narkoba jenis sabu-sabu? Kabarnya anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan menjalani rehabilitas di Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Keputusan anggota DPRD Kota Pekalongan menjalani rehabilitasi narkoba itu diumumkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Moch Arief Dimjati, Rabu (22/2/2023). Arief menyebutkan keputusan rehabilitasi itu diambil setelah anggota DPRD Kota Pekalongan berinsial JZ itu menjalani asesmen oleh tim kejaksaan, aparat kepolisian, hingga tim medis BNN.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Anggota DPRD Pekalongan yang kemarin ketangkap, kami putuskan untuk menjalani rehabilitasi. Dia sudah dibawa ke Lido, Bogor,” ujar Ari

Arief menyampaikan, JZ saat dilakukan pemeriksaan medis secara intensif diketahui merupakan pecandu narkoba kelas berat. Pasalnya, JZ kedapatan sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama belasan tahun.

“Hasil asesmen menyatakan tersangka yang jadi anggota dewan merupakan pecandu berat. Dan untuk berapa lama proses rehabilitasi dilakukan, yang tahu pasti dari tim BNN Kabupaten Batang,” ungkapnya.

Sekadar informasi, JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PKB. Ia tertangkap aparat BNN Kabupaten Batang saat menunggu kiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari temannya berinisial UBS, 63, yang merupakan pensiunan ASN pada Minggu (29/1/2023) dini hari.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap UBS. Penisunan PNS Pemkab Pekalongan itu ditangkap saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Maninjau, Kauman, Kota Pekalongan.

Dalam penangkapan keduanya itu, BNN Kabupaten Batang juga mengamankan satu buah plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, dua buah handphone, dua buah KTP, dan satu ATM. Penangkapan keduanya berawal dari aduan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya