SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam potong. (Solopos/dok).

Solopos.com, BANYUMAS -- Sebelum membuka usaha peternakan ayam, pastikan Anda sudah mengantongi izin yang diperlukan. Jangan tunggu sampai ada kejadian seperti yang dialami peternak ayam asal Banyumas berinisial MS, 40, ini.

MS dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Tidak sampai di situ, ia juga didenda Rp1 miliar karena melanggar UU perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup karena menggelar usaha peternakan ayam tak berizin.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas, Kamis (18/3/2021), kasus itu bermula saat tim dari Polresta Banyumas melakukan sidak pada 9 Juni 2020. Sidak dilakukan di sebuah Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidak itu, ditemukan usaha peternakan ayam petelur dengan 7 kandang ayam dengan 3 kandang di antaranya yang masih ada ayam petelur. Totalnya ada 15 ribu ekor ayam petelur yang sedang berproduksi.

Baca juga: Horor, Pria di Kebumen Ngamuk Bacok tetangga, 1 Meninggal dan 5 Luka-luka

Saat dicek, pemiliknya tidak dapat menunjukkanizin usaha dan izin lingkungan. Atas hal itu, polisi memproses secara hukum dan melimpahkan ke pengadilan.

Dalam dakwaanya, jaksa menuntut MS melanggar Pasal 36 ayat 1 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan. Usaha yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib Amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan dan izin usaha atau izin kegiatan.

"Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 tahun 2016 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam lampiran huruf d untuk kegiatan budidaya ayam ras petelur (D4) dengan skala/besaran jumlah induk lebih dari 5 ribu ekor wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) serta izin lingkungan," urai jaksa.

Baca juga: TNI AL Terima Alugoro 405, Kapal Selam Pertama Buatan Indonesia

Sudah 12 Tahun

Disebut pula dalam dakwaan, MS sudah lama mendirikan usaha peternakan ayam jenis ayam petelur itu yaitu sejak tahun 2009. Usaha itu menyerap 30 tenaga kerja dengan jumlah produksi telur 12.000 butir per hari atau sekitar 800 kg per hari.

Modal awal MS membeli bibit ayam petelur sekitar Rp13.000 per ekor dengan masa akhir produksi ayam petelur tersebut 80 pekan. Omzet per bulan rata-rata Rp200 juta dengan ongkos produksi Rp19.000/kg karena mengikuti harga bahan baku ternak, listrik dan penyakit yang dapat mempengaruhi produksi ayam.

Pada 1 Maret 2021, jaksa menuntut MS selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara. Tuntutan itu diamini PN Banyumas.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kegiatan Tanpa Izin Lingkungan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian putus PN Banyumas.

Baca juga: Pemerintah Siap Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Bagi Korban PHK, Begini Caranya

Duduk sebagai ketua majelis Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra dan Suryo Negoro. "Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," ucap majelis dalam sidang pada Rabu (17/3) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya