SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Kanalsemarang, SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, menangani sebanyak 90 permohonan sengketa informasi selama Januari hingga November 2014, kata Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adi Wibowo.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Dari 90 perkara tersebut, sebanyak 84 perkara di antaranya merupakan objek sengketa berkaitan dengan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” ujarnya seperti dikutip Antara, ketika menjadi pembicara dalam seminar refleksi enam tahun berlakunya UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Griptha Kudus, Kamis (27/11/2014).

Sementara empat perkara, lanjut Rahmulyo, berkaitan dengan objek sengketa informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dua perkara berkaitan dengan objek sengketa informasi yang dikecualikan.

Ia mengatakan, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan atas dasar permintaan UU bisa dikenakan pidana kurungan satu tahun sesuai pasal 52 UU KIP.

Tuntutan pidana dalam tindak pidana seperti yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, kata dia, dapat dilakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tidak dilaksanakan.

Ia menjelaskan, bahwa tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang tersebut merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

Putusan Komisi Informasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap, kata dia, setelah menerima putusan Komisi Informasi, kemudian para pihak dalam tempo waktu paling lambat 14 hari tidak menempuh upaya keberatan ke pengadilan berwenang.

“Atau setelah menerima putusan pengadilan yang berwenang, kemudian para pihak dalam tempo 14 hari sejak diterimanya putusan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pasal 52 tidak dirumuskan sebagia delik materiil, akan tetapi dirumuskan sebagai delik formil.

Pembicara lainnya, Edi Wahyu Widianto dari Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) YAPHI menambahkan, bahwa landasan filosofi UU 14/2008 tersebut untuk mewujudkan penyelenggara negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik.

Selain itu, kata dia, bertujuan memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya