Jateng
Jumat, 28 November 2014 - 05:15 WIB

KETERBUKAAN PUBLIK : Busjro Muqoddas Sebut Pemberitan Korupsi Tak Perlu Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Busyro Muqoddas (muhammadiyah.or.id)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (muhammadiyah.or.id)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busjro Muqoddas menilai tidak perlu ada pembatasan pemberitaan di berbagai media massa terkait dengan terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah wilayah, terutama yang melibatkan kepala daerah.

Advertisement

“Saya kira pembatasan pemberitaan kasus korupsi itu tidak perlu karena media mempunyai prinsip balancing,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (27/11/2014).

Menurut Busjro, pemberitaan di media terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum itu bisa menjadi penyeimbang ketika proses penanganannya berjalan tidak benar.

“Kalau pejabat itu clean and clear ya tidak perlu takut diberitakan,” ujarnya.

Advertisement

Kendati demikian, Busjro berpesan agar media dapat memberitakan suatu perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Seperti diketahui, saat ini marak terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah di berbagai tingkatan dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan Busjro usai menjadi pembicara pada kegiatan semiloka dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah” yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Advertisement

Semiloka tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi BPKP Yus Muharaam, serta Kepala Perwakilan BPKP Jateng Bambang Wahyudi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif