SOLOPOS.COM - Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto (kanan), bertanya kepada seorang lansia yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023). (Solopos.com-Antara/Humas Polres Purbalingga)

Solopos.com, PURBALINGGA — Sebanyak empat orang lanjut usia atau lansia di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur. Keempat orang lansia itu yakni JH, 62, AS, 51, TH, 58, dan SR, 51, warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Keempat orang lansia itu pun saat ini telah diringkus aparat kepolisian. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menyebabkan anak di bawah umur hamil.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan,” ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, saat gelar kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023).

Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya. Setelah dicek dan diketahui positif hamil, kata dia, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, kasus pencabulan itu bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumah. Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam rumah AS dan diajak bersetubuh dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.

“Setelah selesai melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20.000 kepada korban,” katanya.

Ia mengatakan AS kemudian menceritakan persetubuhan itu kepada JH, TH, dan SR. Ketiganya pun langsung melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Menurut Wakapolres Purbalingga, perbuatan bejat empat orang lansia yang menyetubuhi anak di bawah umur itu dilakukan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2023.

Bahkan, kata dia, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR sebanyak lima kali.

Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengatakan keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya