SOLOPOS.COM - Pasutri yang lakukan perampasan HP di sejumlah lokasi saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang meringkus pasangan suami istri atau pasutri yang kerap melakukan perampasan telepon seluler atau ponsel di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) itu. Ironisnya, saat melakukan aksi kejahatan tersebut pasutri itu turut mengajak anak mereka yang masih berusia 5 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan pasutri tersebut berinisial HTS, 25, dan RTY, 23, warga Tawang Mas, Semarang Barat. Kali terakhir mereka melakukan aksi perampasan, korbannya adalah seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada 24 Mei.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pasutri itu turut mengajak anak mereka yang masih berusia 5 tahun saat merampas telepon seluler milik siswi SD berinisial AMP, 12.

Menurut Irwan, dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis. “Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban,” katanya.

Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

Baca juga: Meriah! Begini Perayaan Kedatangan Arca Dewa Pengobatan di Semarang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa. “Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur,” katanya.

Dalam beraksi, lanjut Irwan, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Sementara itu, telepon seluler hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Baca juga: Tunarungu Asal Semarang Ini Kebangetan, Berkali-Kali Curi Motor Orang

Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi. “Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya