SOLOPOS.COM - Tersangka ADS, pelaku pencurian mobil pasangan kencan, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang pria berinisial ADS, 32, warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diringkus aparat Polrestabes Semarang atas tuduhan melakukan pencurian satu unit mobil jenis Mazda CX5. Mobil yang dibawa kabur tersangka merupakan milik perempuan pasangan kencannya melalui booking online (BO).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa, mengatakan mobil tersebut milik perempuan berinisial MC. Awalnya, pelaku dan korban bertemu di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kejadian berawal pada Jumat, 1 April 2022. Korban sebelumnya dihubungi temannya kalau ada pria yang ingin berkenalan [menggunakan jasanya untuk berkencan]. Setelah berkomunikasi [via handphone], keduanya sepakat bertemu di Jalan Pahlawan Semarang,” ungkap Wakapolrestabes Semarang saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Dipecat dari TNI, Pria Ini Bobol Konter HP di Semarang

Wakapolrestabes Semarang mengatakan pelaku dan korban sempat berhubungan intim di sebuah hotel di Kota Semmarang. Namun, setelah itu korban terkejut saat esok harinya pelaku sudah menghilang bersama mobilnya dari hotel.

“Keesokan harinya korban ketika bangun tidur kaget. Pelaku dan mobilnya sudah tidak ada di lokasi. Apalagi, tersangka juga belum membayar biaya kencan,” imbuh I.G.A.

Korban pun langsung menghubungi ponsel pelaku untuk mengetahui keberadaannya. Namun, setelah dihubungi beberapa kali tidak ada jawaban pelaku. Bahkan, nomor handphone pelaku seketika tidak aktif. Merasa curiga, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi.

“Selang tiga hari pasca-pelaporan, kami tangkap pelaku di Jalan Cinde Semarang beserta mobil korban. Mobilnya telah diganti pelat nomor,” jelas I.G.A.

Sementara itu, tersangka ADS mengaku memang sudah berniat mencuri mobil milik perempuan yang disewa untuk melayani jasa booking online atau BO itu. Namun, ia tidak berencana menjual mobil itu dan akan dipakai untuk keperluan pribadi. “Sudah rencana mencuri. Mau dipakai sendiri,” ujar ADS.

Baca juga: Booking Cewek Ngamar, Oknum Satpol PP Ini Dianiaya, Gak Kuat Bayar?

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan tersangka sempat membohongi korban saat bisa dihubungi. Kepada korban, tersangka berdalih hanya meminjam mobil itu sementara.

“Korban sempat menghubungi pelaku. Katanya, mobil korban dipinjam untuk mengambil mobilnya yang diperbaiki di Sragen,” ungkap Donny.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka ADS pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya