Jateng
Jumat, 27 April 2018 - 08:50 WIB

Ketua Golkar Jateng Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>JAKARTA</strong><strong> &mdash;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4/2018), memeriksa Ketua Harian DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP elektronik (<em>e-KTP</em>).</p><p>Iqbal Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto. &ldquo;Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.</p><p>Menurut dia, ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. &ldquo;Di-[mintai] konfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait <em>e-KTP</em>,&rdquo; tambah Febri.</p><p>Menurut Febri, KPK terus mendalami kasus <em>e-KTP</em> karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut. "Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ungkap Febri.</p><p>Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng, Februari 2015 lalu, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.</p><p>Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek <em>e-KTP</em> pada 28 Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan <em>e-KTP</em> dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek <em>e-KTP</em>.</p><p>Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan <em>fee</em> sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima US$3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.</p><p>Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang <em>investment company</em> di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy US$2 juta.</p><p>Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek <em>e-KTP</em>. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi <em>juncto</em> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif